Selamat Datang Di Website kami pamsimas kab.kebumen........!!!

PAMSIMAS (PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT)

Kukuh Munandar
DMAC/Konsultan bidang HHS Pamsimas
LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mencapai target Millennium Develepment Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDG), yaitu menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada tahun 2015. Sejalan dengan itu, Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat menggariskan bahwa tujuan pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pelayanan air minum dan penyehatan yang berkelanjutan.

Sejak diberlakukannya UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah bertanggung jawab penuh untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat di daerahnya, termasuk pelayanan air minum dan sanitasi. Namun demikian, bagi daerah-daerah dengan wilayah perdesaan relatif luas, berpenduduk miskin relatif tinggi dan mempunyai kapasitas fiskal rendah, pada umumnya kemampuan mereka terbatas, sehingga memerlukan dukungan finansial untuk menyediakan pelayanan dasar kepada masyarakat, baik untuk investasi fisik dalam bentuk sarana dan prasarana, maupun investasi non fisik dalam bentuk manajemen, dukungan teknis dan pengembangan kapasitas.

Pamsimas (Program WSLIC-3) merupakan salah satu program pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan. Ruang lingkup kegiatan program Pamsimas mencakup 5 (lima) komponen kegiatan: 1) Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan Lokal; 2) Peningkatan Kesehatan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Pelayanan Sanitasi; 3) Penyediaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Umum; 4) Insentif Desa/kelurahan dan Kabupaten/kota; dan 5) Dukungan Pelaksanaan dan Manajemen Proyek.

Program Pamsimas dilaksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat melalui pelibatan seluruh masyarakat (perempuan dan laki-laki, kaya dan miskin, dll.) dan pendekatan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat (demand responsive approach). Kedua pendekatan tersebut dilakukan melalui proses pemberdayaan masyarakat untuk menumbuhkan prakarsa, inisiatif, dan partisipasi aktif masyarakat dalam memutuskan, merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengoperasikan dan memelihara sarana yang telah dibangun, serta melanjutkan kegiatan peningkatan derajat kesehatan di masyarakat dan lingkungan sekolah.

TUJUAN
Program Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota (peri-urban) yang dapat mengakses fasilitas air minum dan sanitasi yang layak serta mempraktekan perilaku hidup bersih dan sehat (hygiene), sebagai bagian dari usaha pencapaian target MDG sektor air minum dan sanitasi melalui upaya pengarusutamaan (mainstreaming) dan perluasan (scaling up) program berbasis masyarakat secara nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan tujuan antara sebagai berikut:
  1. Pemerintah provinsi dan kota/kabupaten memiliki kelembagaan untuk mendukung upaya-upaya peningkatan perbaikan pemakaian air minum, perilaku hygiene dan sanitasi masyarakat di wilayah perdesaan dan semi perkotaan.
  2. Masyarakat sasaran menerapkan perilaku dan praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
  3. Masyarakat sasaran di wilayah perdesaan dan peri-urban memperoleh akses perbaikan pelayanan sanitasi dan air minum serta menggunakan, mengelola dan memelihara keberlanjutan secara efektif.
  4. Pemerintah daerah memiliki komitmen yang kuat dalam mengupayakan keberlanjutan serta perluasan pelaksanaan program pendukung sektor air minum dan sanitasi dengan menggunakan pendekatan yang sama dengan program Pamsimas.
  5. Setiap DPMU dan CPMU memiliki kemampuan mengelola dan mendukung program secara baik (dan diharapkan dapat menerapkan perluasannya di kota/kabupaten lainnya di Indonesia).
SASARAN 

1. Sasaran Program

Untuk mencapai tujuan tersebut, program Pamsimas terlebih dahulu harus mencapai sasaran program, yakni sebagaimana ditetapkan dalam indikator performance Pamsimas, sebagai berikut:

  • Sekitar 6 – 7 juta penduduk menurut status sosial ekonomi yang dapat mengakses akses air minum
  • Sekitar 6 – 10 juta penduduk menurut status sosial ekonomi yang dapat mengakses sanitasi
  • Sekitar 80% masyarakat “free of open defecation”
  • Sekitar 80% masyarakat yang mengadopsi program cuci tangan
  • Adanya rencana capacity building untuk mendukung adopsi dan pengarusutamaan pendekatan Pamsimas dan kemajuan mencapai tujuan
  • Pemda mengalokasikan anggaran kabupaten yang diperlukan untuk pemeliharaan sarana air minum dan sanitasi serta perluasan untuk mencapai MDGs
2 Sasaran Lokasi
Pemilihan lokasi diawali dengan daftar panjang kabupaten/kota yang memenuhi kriteria: (i) tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah, (ii) tingkat kemiskinan tinggi yang diindikasikan melalui IPM 2004 dan Index kemiskinan SUSENAS, (iii) Tingkat jangkauan pelayanan air minum dan sanitasi yang masih rendah, dan (iv) tingginya penderita diare. Kota/Kabupaten yang ada di provinsi terpilih dipilih dengan kriteria yang sama, dan kabupaten/kota yang bukan lokasi WSLIC-2 dan CWSHP (Community Water & Sanitation Project) juga diundang berpartisipasi.

Pemerintah Kota/Kabupaten mengajukan daftar kelurahan/desa calon lokasi sasaran yang memenuhi kriteria pra kualifikasi (i) tingkat kemiskinan tinggi, (ii) Fasilitas sanitasi dan air minum rendah, (iii) Tingginya jumlah penderita diare, dan (iv) tidak menerima bantuan program sejenis setidaknya 2 tahun terakhir. Konfirmasi akhir desa/kelurahan sasaran akan ditentukan oleh kriteria respon dan kesediaan masyarakat untuk berkontribusi sebesar minimal 20 % (minimal 16% in-kind dan minimal 4% in-cash) dari pagu sementara total biaya RKM sebesar Rp. 275 juta. Faktor lain yang setara untuk dipertimbangkan adalah kabupaten/ kota yang menjadi partisipan program WASPOLA (Water Supply and Sanitation Policy Formulation) akan diprioritasikan untuk pelaksanaan Pamsimas.

Pada tahun 2010 Kabupaten Kebumen berdasarkan kesepakatan dengan Pamsimas menetapkan 12 desa dan 1 desa replikasi.

Secara detail, Proses pemilihan lokasi desa/kelurahan dalam program Pamsimas dapat dilihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Diagram Proses Pemilihan Lokasi Program Pamsimas
    Melalui kriteria dan mekanisme di atas, sasaran lokasi Program ditetapkan sejumlah 3960 desa/kelurahan di 15 provinsi dan 110 kabupaten/kota untuk periode pelaksanaan program 5 (lima) tahun dari tahun 2008 sampai dengan 2013. Selain itu, terdapat sasaran program replikasi pemerintah daerah dan masyarakat sebanyak 506 desa/kelurahan.
Mengingat mekanisme seleksi lokasi sasaran berlangsung secara berkesinam-bungan setiap tahun, maka diharapkan Surat Keputusan Bupati dapat ditetapkan pada bulan September atau Oktober tahun berjalan, sehingga Pemda dapat mengintegrasikan dan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Pamsimas pada pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya.
PRINSIP DAN PENDEKATAN Prinsip pendekatan pelaksanaan program Pamsimas adalah sebagai berikut:
  • Berbasis Masyarakat; artinya program Pamsimas menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan utama dan penanggung jawab kegiatan dan pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
  • Partisipatif; artinya seluruh masyarkat, miskin – kaya; perempuan - laki-laki, menjadi pelaku utama dan terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan kegiatan Pamsimas.
  • Tanggap Kebutuhan; artinya program Pamsimas menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai faktor utama dalam pengambilan keputusan, termasuk di dalamnya pendanaan; dengan memberikan pilihan yang terinformasikan dan hak bersuara dalam setiap tahapan kegiatan.
  • Kesetaran Gender; artinya program Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan maupun laki-laki, untuk mengambil keputusan, berpartispasi aktif dalam semua kegiatan dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sarana air minum dan sanitasi.
  • Keberpihakan pada Masyarakat Miskin; artinya program Pamsimas menempatkankan masyarakat miskin sebagai sasaran utama penerima manfaat.
  • Keberlanjutan; artinya sarana terbangun dan perubahan perilaku dapat memberikan pelayanan dan manfaat secara menerus dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, pembiayaan, kelembagaan, kesetaraan sosial dan pelestarian lingkungan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas; artinya pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan sarana harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh lapisan dan pelaku terkait berhak untuk mendapatkan informasi secara akurat dan terpercaya.
  • Berbasis Nilai; artinya penyelenggaraan kegiatan dilakukan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur seperti kejujuran, dapat dipercaya, tanpa pamrih, saling bantu/gotong royong. dsb
KEGIATAN TINGKAT DESA 1. Sosialisasi Awal 1.1 Tingkat Kota / Kabupaten
  • Pemda Kab./kota mengalokasikan anggaran daerah sebesar minimal 10% dan biaya operasional untuk pelaksanaan program Pamsimas yang dituangkan dalam APBD
  • 100 % perwakilan desa yang memenuhi kriteria (masuk dalam long list) menghadiri sosialisasi awal di tk kota / kabupaten
  • Minimal perwakilan dari 3 unsur (Kepala Desa, BPD, Tokoh masyarakat) hadir pada sosialisasi awal pada sosialisasi awal tingkat kab/kota
1.2 Tingkat Desa
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam pertemuan sosialisasi oleh Pemerintah Desa
  • 30% peserta dewasa yang mengikuti pertemuan sosialisasi oleh Pemerintah Desa adalah perempuan
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam pertemuan warga dlm rangka peminatan program
  • 30% peserta dewasa yang mengikuti pertemuan warga dalam rangka pemintatan program adalah perempuan
2. IMAS
  • 10% penduduk dewasa hadir pada pertemuan klasifikasi kesejahteraan
  • 30 % perempuan pada setiap pertemuan FGD campuran IMAS
  • 30 % Miskin dan rentan hadir dalam setiap tahapan FGD IMAS
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam rapat Pleno (hasil kegiatan IMAS
  • 30% peserta dewasa yang terlibat pertemuan Pleno (hasil kegiatan IMAS) adalah perempuan
  • 30% penduduk yang terlibat dalam pertemuan Pleno (hasil kegiatan IMAS) adalah sebagai perwakilan kaum rentan dan kelompok miskin
3. CLTS
  • Ada pemicuan yang melibatkan perwakilan dari setiap komunitas yang masih melakukan BABS (alternatif 1: pemicuan dilakukan di setiap komunitas tsbatau opsi 2: pemicuan melibatkan seluruh perwakilan komunitas tsb)
  • Ada natural leader dari setiap pemicuan
  • Ada RTL dengan kerangka waktu yang disepakati untuk meng ODFkan komunitas dari setiap kelompok natural leader Ada sistem pemantauan perkembangan masyarakat menuju ODF
  • Ada deklarasi ODF untuk masyarakat yang memiliki akses 100% ODF
4. LKM
  • 30% penduduk dewasa mengikuti pemilihan tingkat basis
  • 2% penduduk dewasa (utusan) mengikuti pemilihan di tingkat desa
  • 20% anggota LKM adalah perempuan
  • Dokumen Akta Notaris tersedia di LKM
5. Penyusunan PJM Proaksi dan Opsi
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam pertemuan rembug dusun penyusunan PJM ProAksi
  • 30% peserta dewasa yang terlibat pertemuan rembug dusun penyusunan PJM ProAksi
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam rapat pertemuan opsi
  • 30% peserta dewasa yang terlibat pertemuan opsi adalah perempuan
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam rapat Pleno PJM Proaksi
  • 30% peserta dewasa yang terlibat pertemuan PJM Proaksi adalah perempuan
  • 30% penduduk yang terlibat dalam Pleno PJM Proaksi adalah sebagai perwakilan kaum rentan dan kelompok miskin
6. RKM
  • 10% penduduk dewasa terlibat dalam rapat Pleno (hasil kegiatan penyusunan RKM)
  • 30% peserta dewasa yang terlibat pertemuan Pleno (hasil kegiatan panyusunan RKM) adalah perempuan
  • 30% penduduk yang terlibat dalam Pleno RKM adalah sebagai perwakilan kaum rentan dan kelompok miskin
  • Desa/kelurahan sudah mendapat Sertifikat Pelaksanaan Pemicuan Awal CLTS
  • 100% daftar kesanggupan kontribusi in-kind masyarakat telah terkumpul
  • Minimal 3 toko/suplier; harga acuan satuan kabupaten keperluan perhitungan RAB (survai harga ) - untuk RAB
  • Dokumen RKM sudah dievaluasi oleh Tim Evaluasi RKM dan disetujui oleh DPMU serta disahkan oleh TKK
  • 100% dana in-cash telah terkumpul (Bukti Rekening)
  • RKM 2 memuat kegiatan promosi dan kampanye kesehatan yang interaktif untuk mendorong percepatan perubahan perilaku (STOP BABS dan CTPS)
7. Realisasi BLM
  • 90% kegiatan pelatihan yang direncanakan dalam RKM terlaksana
  • 90% kegiatan penyuluhan, pemicuan dll, bidang kesehatan terlaksana sesuai rencana dalam RKM
  • 90% masyarakat mendapat pelayanan air minum dan sanitasi sesuai yang direncanakan dalam RKM
  • 100% kesanggupan kontribusi in-kind masyarakat
  • 90% pembangunan konstruksi sarana air minum dan sanitasi selesai sesuai yang direncanakan dalam RKM dan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan
  • 100% dana yang diserap dapat dipertanggung jawabkan secara transparan
  • Terbentuknya Badan Pengelola Sarana (BPS) air minum dan sanitasi untuk keberlanjutan operasional pelayanan
8. Pemeliharaan
  • Ada pertemuan rutin BPS
  • Mekanisme pemeliharaan dan pengoperasian sarana air minum dan sanitasi disepakati oleh warga masyrakat
  • 80% kelompok masyarakat stop BABS
  • 80% kelompok masyarakat menerapkan kebiasaan cuci tangan pakai sabun (CTPS)
  • 95% sekolah sasaran mempunyai fasilitas sanitasi yang layak dan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS)
  • Peningkatkan akses minimal kepada 50% masyarakat yang belum mendapatkan akses air minum yang layak
  • Peningkatkan akses minimal kepada 50% masyarakat yang belum mendapatkan akses sanitasi yang layak
9. Keberlanjutan
  • Ada rencana aksi refleksi kegiatan pendampingan regular/rencana kerja penguatan
  • Terjadi proses integrasi PJM Proaksi dan RPJM Desa
  • 100% penduduk menerapkan kebiasaan cuci tangan pakai sabun
  • 100% kelompok masyarakat (dusun/RT) stop BABS
  • 100% sekolah sasaran mempunyai fasilitas sanitasi yang layak dan menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS)
  • Peningkatan akses air minum yang layak terhadap 100% masyakarat yang belum mendapatkan akses
  • Peningkatan akses sanitasi yang layak terhadap 100% masyakarat yang belum mendapatkan akses
Gambar: Alur Perencanaan Masyarakat Dalam Pamsimas
 

1 komentar:

  1. jika RKM tidak sesuai dengan Reallity imas lokasi pelaksanaan saat melakukan Reflikasi apakah RKM harus dirubah secara total?? mohon pentunjuk..

    BalasHapus